lensaperistiwa.id – Lilik Gunawan, seorang warga Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, yang sempat viral pada 2019 karena perjalanan umrah menggunakan sepeda motor bersama anaknya, kini menjadi sorotan publik karena dugaan penggelapan dana perjalanan haji. Kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Menurut Megi Saputra, S.H., M.H., kuasa hukum para korban, kasus ini mulai terungkap setelah kliennya meminta bantuan hukum pada awal Desember 2024. Pada 2 Desember, korban menyampaikan kronologi kejadian, menyerahkan sejumlah barang bukti, serta menghadirkan saksi untuk memperkuat laporan mereka.
“Para korban sudah bersabar selama lebih dari setahun dan mencoba menyelesaikan masalah ini melalui mediasi kekeluargaan. Namun, pihak pelaku justru memutus komunikasi,” ungkap Megi.
Ia juga menjelaskan bahwa laporan polisi telah disampaikan ke Polda DIY pada 9 Desember 2024, dengan nomor STPL/B/860/XII/2024/POLDA DIY. Polisi kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) pada 26 Desember, yang mengonfirmasi bahwa kasus ini akan masuk ke tahap penyelidikan.
Sebelum melapor ke pihak berwenang, Megi memberikan ultimatum kepada Lilik Gunawan pada 25 Desember, dengan memberi waktu 3×24 jam untuk mengembalikan dana korban.
Comment