Sementara itu, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli, dan apabila tidak dapat dibayarkan sesuai dengan perkiraan, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.
Berapa besaran double bonus (berupa THR dan gaji ke-13) untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan?
Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja sebesar 50% sudah termasuk dalam komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri yang dibayarkan pada saat THR dan gaji ke-13.
Dengan kata lain, kedua bonus tersebut memiliki nominal yang sama, namun besarannya berbeda-beda tergantung dari golongan jabatan dan instansi pemerintah.
Untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri, komponen bonus berupa THR dan gaji ke-13 terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan tambahan penghasilan.
Tunjangan keluarga yang diterima oleh masing-masing golongan berbeda, yaitu tunjangan istri/suami sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok.
Tunjangan pangan terdiri dari tunjangan beras sebesar Rp72.420 per orang, atau 10 kg beras per orang.
Serta tunjangan uang makan sebesar Rp35.000 per hari untuk eselon I dan II, Rp37.000 per hari untuk eselon III, dan Rp41.000 per hari untuk eselon IV.
Tunjangan jabatan untuk eselon IA, IB, IIA, dan IIB masing-masing sebesar Rp5.500.000, Rp4.375.000, Rp3.250.000, dan Rp2.025.000.
Tunjangan umum untuk golongan I sebesar Rp175.000, golongan II Rp180.000, golongan III Rp185.000, dan golongan IV Rp190.000.
Kemudian untuk eselon IIIA Rp1.260.000, IIIB Rp980.000, IVA Rp540.000, IVB Rp490.000, dan VA Rp360.000.
Setiap organisasi pemerintah memiliki tunjangan kinerja yang berbeda-beda, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Demikian informasi ini yang berkaitan dengan nominal bonus dua kali lipat yang akan dibayarkan pada pertengahan tahun.
Yaitu kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan dalam bentuk THR dan gaji ke-13.***
Sumber: klikpendidikan.id
Comment