Scroll untuk baca artikel
Daerahheadline

Dinyatakan lengkap, Berkas Perkara Leonardo Pelaku Pembunuhan di Cafe Remang – Remang Dilimpahkan

×

Dinyatakan lengkap, Berkas Perkara Leonardo Pelaku Pembunuhan di Cafe Remang – Remang Dilimpahkan

Sebarkan artikel ini

“Kalau jadwal sidang nanti kita akan koordinasikan dulu. Kitaasig menunggu dari Pengadilan Negeri Baturaja. Untuk tersnaganya ausha kita titip di rutan. Tapi biasanya dalam waktu dekat akan segera di sidangkan,” lanjutnya.

Terkait penerapan pasal kepada tersnagaka, Erik mengatakan menerapkan beberapa pasal. Meski perkara utamanya adalah penganiayaan, namun akibatnya adalah menghilangkan nyawa seseorang.

“Untuk pasal yang kita terapkan adalah pasal primer 338 KUHP subsider pasal 354 ayat 2 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana,” pungkasnya.(Lee)

Comment