OKU Selatan, Peristiwaterkini.id – Kejaksaan Negeri kabupeten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) Sumatera Selatan, melakukan penahanan terhadap tiga orang oknum karyawan Bank SumselBabel di kabupaten yang dilakukan oleh jaksa penyidik setempat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana nasabah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Mohd Radyan, di Palembang mengatakan para tersangka adalah karyawan BSB Muara Dua OKUS berinisial MI selaku Teller, DG selaku Customer Service, dan RSP selaku petugas keamanan, Kamis (5/01/2023).
“Ketiga pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada Kamis malam setelah penyidik Kejaksaan Negeri OKU Selatan setelah mendapatkan cukup barang bukti dan diperkuat dengan keterangan saksi dan ahli,” ucapnya.
Saat ini lanjutnya, Penahanan para tersangka dilakukan hingga 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis 5 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara Kabupaten OKU Selatan.
Menurutnya, dari hasil penyelidikan tersebut diketahui ketiga tersangka ini diduga saling bekerjasama untuk melakukan penyalahgunaan wewenang penggelapan dana nasabah bank pembangunan daerah.
Penggelapan yang di sangkakan terhadap para tersangka ini yaitu dengan cara merekayasa slip formulir penarikan uang nasabah, memalsukan tanda tangan nasabah
Comment