Scroll untuk baca artikel
Daerahheadline

Gelapkan Uang Nasabah Tiga Eks Karyawan BSB OKU Selatan Ditahan Jaksa

×

Gelapkan Uang Nasabah Tiga Eks Karyawan BSB OKU Selatan Ditahan Jaksa

Sebarkan artikel ini

Adapun penggelapan yang disangkakan terhadap para oknum karyawan tersebut dilakukan dengan cara merekayasa slip formulir penarikan uang nasabah, memalsukan tanda tangan nasabah dan memalsukan data di mesin ATM Bank SumselBabel.

“pertama tersangka MI melakukan pemalsuan slip formulir nasabah untuk kemudian ditarik secara tunai oleh tersangka DG, Setelah itu, uang nasabah tersebut disetorkan secara tunai ke nomer rekening tersangka RSP dan selanjutnya RSP mentransferkannya lagi kepada tersangka MI,” jelasnya.

Modus lainnya, tambahnya, tersangka MI mengambil sebagian uang yang seharusnya disetorkan ke dalam mesin ATM. Lalu mengambil uang nasabah untuk mengembalikan uang fisik pada mesin ATM yang sudah diambil itu.

Dia menyebutkan, aktivitas tersebut dilakukan tersangka secara berulang setidaknya selama tahun 2022 hingga menimbulkan kerugian pada Bank dengan jumlah total nilainya mencapai Rp1,211 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (**)

Comment