Scroll untuk baca artikel
Daerahnasional

Merasa Diperas, Sadem Laporkan Aparat Kampung Ke Polisi

×

Merasa Diperas, Sadem Laporkan Aparat Kampung Ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Kapolsek Seputih Mataram Lampung Tengah IPTU Yudi Kurniawan membenarkan adanya laporan dari Sadem.

Dan akan mendalami dahulu tindak pidana atas hilangnya sapi miliknya, guna penyelidikan lebih lanjut.

Dalam Surat Tanda Terima Laporan, Sadem melaporkan peristiwa pidana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 368.

dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. (Han)

Comment