Scroll untuk baca artikel

Penyebar Vidio Mesum Di OKU Selatan Ditangkap Di Jakarta

×

Penyebar Vidio Mesum Di OKU Selatan Ditangkap Di Jakarta

Sebarkan artikel ini

“Tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda Paling banyak Rp 1 Milyar,” katanya.

Kanit Pidsus Reskrim Polres OKU Selatan IPDA Akbar menjelaskan, tersangka menyebarkan vidio hubungan badan antara korban dan tersangka kepada saksi yaitu Ade Asiah, Ali Sadikin dan Halimatusa Diyah.

” Vidio tersebut di sebar melalui WhatsApp, messenger dan Instagram, tersangka melakukan penyebaran Vidio tersebut dikarenakan adanya rasa sakit hari kepada korban yang sudah memiliki kekasih baru dan korban menolak untuk di ajak kembali menjalin hubungan hubungan kekasih,” ungkapnya.

Selanjutnya tersangka diamankan Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Selatan, dan saat ini masih dilakukan proses pengembangan penyidikan lebih lanjut, dalam Laporan Polisi Nomor : LP-B / 01 / I / 2023 / SPKT / RES OKUS / Polda Sumsel, tanggal 01 Januari 2023, jelasnya.

“Adapun barang bukti yang didapat, 1 (satu) unit HP Merk Xiaomi Redmi Not 8 warna biru, 1 (satu) buah Notebook merk Asus warna hitam,” Tandasnya (*).

Comment