“Mobil pengangkut BBM di tangkap saat melintas dari arah jalan Desa pengaringan, kecamatan Semidang Aji kabupaten OKU, dengan tujuan ke Belitang kabupaten OKU Timur,” ucapnya, Senin (24/7/2023).
Dilanjutkan kasi Humas, Saat diinterogasi kedua tersangka mengaku ribuan liter BBM jenis pertalite itu didapat dari Sukri yang beralamat di desa Pengaringan, kecamatan Semidang Aji kabupaten OKU.
Sementara itu kasat Reskrim Polres OKU AKP Zanzibar saat dimintai keterangan mengenai status Sukir, yang diduga sebagai pemilik BBM pertalite mengatakan, bahwa saat ini masih dalam pengembangan.
“Masih dalam pengembangan,” ucap Kasat Reskrim.
Saat ini kedua tersangka bersama barang buktinya diamankan di Polres OKU untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.(*)
Comment