Menurutnya, Pemilu tidak akan berjalan secara demokratis tanpa ada kontrol, dan pemantau adalah pionir, pelopor, dan bandul masyarakat sipil dalam rangka mengontrol pemilu, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih, agar bersama sama melaksanakan pemilu secara jujur dan adil.
“Kehadiran pemantau dalam memonitoring verifikasi administrasi, atau nanti saat masukan dan tanggapan masyarakat, menjadi poin penting dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Pada pengawasan isu krusial, masih terdapat keterbatasan kewenangan Bawaslu dalam melakukan penindakan,” tuturnya.
Baca Juga :
Dia juga mengatakan, hal ini sejalan dengan perbawaslu Nomor 3 tahun 2022, tentang tata kerja dan pola hubungan Bawaslu.
Maka dalam setiap tahapan, Bawaslu dan pemantau akan senantiasa melakukan diskusi-diskusi, sharing, dan kolaborasi. (*)
Comment