“Benar, hari ini kita telah menerima pelimpahan (tahap II) perkara pembunuhan Sekretaris BPD Desa Karang Dapo dengan tersangka Mustafa Alias Mus tato karena berkas perkaranya sudah kita nyatakan lengkap (P21). Tadi telah kita terima berkas perkara, tersangka serta barang bukti nya,” ujar Erik.
Selanjutnya, jelas Erik terhadap penanganan perkara tersebut akan dilimpahkan kepada pengadilan negeri Baturaja. Untuk Jaksa penuntut umumya, Erik mengatakan pihaknya telah menentukan JPU yang akan menangani perkara tersebut.
“Ada beberapa jaksa terdiri dari jeksa senior, jaksa junior dan saya selaku Kasi Pidum jug akan memback up,” jelasnya.
Atas perkara tersebut, Mus tato di jerat dengan Terkait penerapan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP Pidana.(Lee).
Comment