Scroll untuk baca artikel
Daerah

Wow 190 ekstasi, pemiliknya 2 orang ini, ditangkap di kosan

×

Wow 190 ekstasi, pemiliknya 2 orang ini, ditangkap di kosan

Sebarkan artikel ini

Penangkapan kedua terduka itu, dilakukan dengan penggerebekan, dan keduanya diamankan di dalam kosan itu.

Dengan disaksikan warga aetempat, Polisi melakukan penggeledahan kosan itu. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan obat diduga ekstasi sebanyak 2 (Dua) bungkus  plastik klip bening.

“Ada 2 plastik klip bening berisikan 190 (Seratus Sembilan Puluh) butir pil diduga Extacy Warna Pink,” tambahnya.

Menurut polisi, barang haram itu dibalut kardus dan di balut plastik warna hitam.  Bungkusan itu tergeletak di lantai depan kamar mandi tersangka, yang berjarak sekira 1/2 meter dari tersangka.

“Waktu kita tanyakan kepada Tersangka  Barang bukti tersebut adalah Milik Tersangka,” tuturnya.

Kedua terduga pelaku dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya dijerat pasal 114 ayat  2, subsider pasal 112 Ayat ( 2 )  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Comment