Scroll untuk baca artikel
Foto BerceritaHukum - Kriminal

Pasal Medsos, MM Tertipu 85Juta, Otal Intelektualnya Bikin Salfok

×

Pasal Medsos, MM Tertipu 85Juta, Otal Intelektualnya Bikin Salfok

Sebarkan artikel ini
penipuan Online Medsos Napi Cabul

Terjadilah komunikasi anatara Korban dan Pelaku AY. tersangka AY mengaku memiliki beras di gudang, dan meminta korban (MM) mentransfer uang.

 

Dalam aksinya, napi yang merupakan warga Dusun IV, Kelurahan Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah itu telah menipu korbannya (MM), warga Sumsel senilai Rp 85 juta.

Peristiwa penipuan secara online itu dilakukan AY bersama calon istri, US (31) dan rekannya, FR (46). Keduanya merupakan kaki tangan Napi cabul Lapas Lampung. Korban transfer uang ke rekening dua tersangka Us (wanita) dan FR atas permintaan tersangka AY.

 

“karena keduanya pacaran, saat korban mengambil beras di gudang ternyata Gudang yang dimaksud milik orang lain, merasa di tipu korban MM melapor ke mapolda Sumsel,” terangnya.

Putu Yudha Prawira mengatakan tersangka AY saat masih menjalani hukuman di salah satu Lapas Lampung.

 

“Sekitar bulan Oktober (2023) selesai. jika sudah bebas akan kita proses pada kasus penipuan ini, beberapa barang bukti kita amankan,”lanjut Putu

Para tersangka dikenakan pasal 35 Undang-undang No 19 tahun 2016 tetang ITE (*)

Comment