Scroll untuk baca artikel
headlinenasional

Buntut Pemerkosa Cuma Dituntut 7 Bulan Bui, Kajari Lahat Dinonaktifkan

×

Buntut Pemerkosa Cuma Dituntut 7 Bulan Bui, Kajari Lahat Dinonaktifkan

Sebarkan artikel ini
Foto : Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Foto: dok. Kejagung/detiknews)

Penonaktifan sementara pejabat struktural Kejari Lahat dan jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini dilakukan karena diduga ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang.

 

“Ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang,” kata Ketut.

Jaksa Ajukan Banding

Ketut mengatakan saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat telah mengajukan banding terhadap vonis 10 bulan penjara terdakwa anak inisial OH (17) dan MAP (17).

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris menyoroti vonis kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Lahat, Sumatera Selatan, yaitu 10 bulan penjara. Hotman Paris meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jaksa penuntut umum mengajukan upaya banding.

 

“Jadi mohon Bapak Jaksa Agung perintahkan kepada Kejari dan Kejati Sumsel agar segera diajukan banding. Saya percaya sama Jaksa Agung, rakyat menanti uluran tangan Bapak Jaksa Agung,” kata Hotman dikutip dari Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Minggu (8/1/2023).(pwo)

Comment