Hukum - Kriminal

165 Korban TPPO, 3 Tersangka Diamankan

×

165 Korban TPPO, 3 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

Cilacap | lensaperistiwa.id • Ada 165 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp2,5 miliar,terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Cilacap. Kasus itu berhasil diungka Polda Jawa Tengah.

 

“ada dua kasus TPPO. Tersangka ada tiga orang kini telah diamankan,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Selasa (6/6/2023),

 

Luthfi menjelaskan, pada kasus pertama diamankan dua orang tersangka berinisial T (43) warga Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan. Kemudian S (51) warga Desa Babakan Jaya, Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

 

Kasus lainnya, dengan satu orang tersangka perempuan berinisial SH warga Kedungreja Cilacap. Namun, tersangka tidak ditahan karena memiliki anak masih balita.

 

Baca Juga : IKD, solusi untuk yang lupa bawa KTP

 

Diungkapkan, modus operandi 2 kasus ini hampir sama. Para tersangka mengaku bisa mempekerjakan pekerja migran Indonesia dengan gaji tinggi di luar negeri.

 

“Para korban dijanjikan bisa kerja di luar negeri dengan gaji besar, membayar tunai mulai Rp2 juta-Rp110 juta per orang. Sehingga total kerugian mencapai Rp2,5 miliar,” katanya.

 

Dikatakan, sebelum diberangkatkan ke luar negeri, para korban dibawa ke LPK di Indramayu, milik S.

“Sudah ada  diberangkatkan ke luar negeri namun gaji  tidak sesuai, sebagian belum berangkat hingga kini meski sudah membayar,” ujarnya.

 

Baca Juga : HLH Pemkot Metro Tanam 170 Batang Sepatungan

 

Comment