“Selama melengkapi berkas perkara pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi , dan hasilnya, Polres OKU menerapkan pasal sangkaan terhadap Dian yaitu pasal 372 atau pasal 378 ayat (1),” katanya.
Kapolres OKU, lanjutnya, juga menyerahkan barang bukti yang di dapat dari Dian saat penangkapan, berupa kendaraan, uang tunai , Handphone, serta perhiasan.
“Beberapa barang bukti kita limpahkan hari ini yaitu 1 unit mobil Honda Brio warna kuning, 1 unit sepeda motor , uang tunai , 1 unit handphone, serta perhiasan emas 24 karat sebanyak 11 suku,” Tandasnya.
Sekedar mengingat , pasutri arisan bodong yaitu owners kabur dari wilayah kabupaten OKU, dengan membawa uang anggota arisan yang pegangnya, nilainya tak tanggung tanggung kerugian dari para anggota tersebut mencapai 3 milyar lebih.(*)
Comment