“Jadi modus tersangka ini sama dengan pengungkapan kemarin, yakni secara sengaja merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran yang didapatkan dari eksploitasi seksual,” ujar Jojo.
Baca Juga : Mucikari Muda Ditangkap, Korbannya Gadis Belia
Dia menceritakan, saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang menunggu seseorang yang sudah ditawarkannya untuk melakukan perbuatan prostitusi.
” barang buktinya uang Rp 3.000.000, yang merupakan hasil dari transaksi prostitusi, korbannya dua orang perempuan ketika diamankan sedang berada di kamar 133 dan 134 sedang melakukan aktivitas prostitusi,” lanjutnya.
kedua orang korban dan 1 orang pelaku serta barang bukti diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk pasal yang dikenakan, Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Aatau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP,” pungkasnya (*)
Comment