Scroll untuk baca artikel
Hukum - Kriminal

Soal Dana Desa. Kasat Reskrim : ‘ kita serahkan ke APIP dulu’

×

Soal Dana Desa. Kasat Reskrim : ‘ kita serahkan ke APIP dulu’

Sebarkan artikel ini

Dia juga mengatakan, pada laporan itu tidak menyebutkan angka kerugian negaranya.

“Hanya menyebut ada beberapa poin kegiatan yang tidak terlaksana,” terangnya.

 

Baca Juga : 14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

 

Menurutnya, setelah ditelaah oleh Satreskrim Polres Muara enim karena Desa ini di bawah pemerintah kabupaten Muara enim. Penyelesaian perkara itu harus ditangani oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Muara enim.

 

” Sesuai MoU antara Kemendagri, Kejaksaan Agung dan Kapolri, maka laporan tersebut pada Desember 2022 itu juga diserahkan ke APIP untuk diperiksa termasuk adanya dugaan kerugian keuangan negara atau semacamnya,” ujarnya.

 

Kemudian, ia menegaskan apabila memang ada, maka diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikannya. Jika dalam kurun waktu itu tidak dilakukan maka Apip bisa menyerahkannya ke APH. dalam hal ini Kepolisian ataupun kejaksaan.

 

“tapi untuk yang perkara ini kita masih menunggu pemeriksaan dari Apip itu sendiri, karena mereka yang punya kewenangan itu, setelah itu baru bisa di proses” pungkasnya.(**)

Comment