Scroll untuk baca artikel
Hukum - Kriminal

Di kamar 5A, La ditangkap Saat Layani Tamu

×

Di kamar 5A, La ditangkap Saat Layani Tamu

Sebarkan artikel ini

 

Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH.MH. melalui Kasat reskrim AKP Morris Widhi Harto Sik. ketika dikonfirmasi jaringan lensaperistiwa.id pada hari Minggu (25/06/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga karena diduga telah mengeksploitasi anak secara seksual.

 

Menurutnya, polisi menangkap tersangka KR saat berada di penginapan “D** I**” kayuara. Saat itu KR tengah mengantarkan korban (LA) untuk melayani seorang lelaki hidung belang untuk berhubungan badan, di penginapan tersebut.

 

Comment