Ditambahkannya, tersangka tersandung undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan Anak, dan/atau Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
” ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp. 120.000.000. maksimal Rp. 600.000.000″. tegasnya.
Terpisah Ipda Rusdi Sinuraya Kanit Reskrim Polsek Sekayu yang memimpin langsung penangkapan terhadap tersangka menjelaskan, setelah mendapat informasi adanya transaksi seksual di penginapan “D** I**”, pihanya bersama tim unit PPA polres Muba langsung menuju lokasi sasaran.
Comment