Rusdi menambahkan, tersangka KR telah lebih 20 kali menyuruh korban melayani seorang laki-laki berhubungan badan. imbalannya bervariasi.
“terkadang Rp.500.000 sekali pakai dan terkadang Rp.400.000, sesuai kesepakatan,” terangnya.
Usai proses penangkapan itu, KR dan LA langsung dibawa ke polres Muba untuk pemeriksaan lebih Lanjut. (*)
Comment