“Tersangka berpura-pura meminta diantarkan ke kabupaten OKU Selatan untuk mengantarkan baju, tanpa rasa curiga AS (korban) langsung mengantarkan tersangka,”
saat tersangka bertemu, sambungnya tersangka langsung memukul Kepala korban dengan benda keras sehingga korban meninggal dunia.
Atas perbuatan tersebut, tersangka W disangkakan melanggar pasal pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 355 ayat (2) KUHP, dan Pasal 354 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Sementara itu Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kapolsek Peninjauan AKP Mardani yang di sampaikan Kanit Reskrim Bripda Abdul Muin SH membenarkan pelimpahan perkara pembunuhan tersebut.
“Ya betul, tadi kita sudah limpahkan satu orang tersangka dengan nama Wira Wijaya (24) warga dusun I Desa Kurang Dalam Timur kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir beserta barang bukti,” pungkasnya. (*)
Comment