Dalam putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dian dan Roni dihukum masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara, dan tuntutan tersebut di setujui oleh Majelis Hakim.
Menurut Erick, putusan ini berdasarkan pada kerugian yang ditimbulkan dan jumlah korban, JPU mengajukan pasal 378 Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana, dengan tuntutan pidana maksimal 4 tahun kurungan.
“Majelis Hakim sepakat dengan pandangan kami, termasuk analisis hukuman juga mendukung, sehingga mereka menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan,” ungkapnya.
Para terdakwa telah menyebabkan kerugian finansial kepada banyak individu, dan menciptakan kekacauan di masyarakat, serta mencoba melarikan diri.
Untuk barang bukti (BB) sebagian besar telah dinyatakan sesuai dengan tuntutan JPU, DNA untuk beberapa BB telah dikembalikan kepada saksi Ria Wulandari, berdasarkan surat kuasa yang di buat oleh para korban.
“Terdapat barang bukti berupa emas dan perlengkapan salon pada saat pembuktian persidangan milik Devi Murniati yang di kembalikan,” tandasnya. (*)
Comment