Sementara Anwar Saudara WW (DPO) dan saudara RG (DPO) menunggu di luar mengawasi situasi dan mendukung aksi pencurian yang sedang mereka jalankan.
“Dari aksi pencurian tersebut hasilnya, kedua pelaku berhasil mengambil tiga buah handphone yaitu merek merek VIVO T 16 warna hitam, merek VIVO T 1 warna biru, dan merek I PHONE 11, dan satu tas warna putih berisi uang tunai sebanyak Rp 1.300.000,” jelasnya.
Usai mencuri barang berharga, pelaku langsung kabur dari rumah korban menggunakan sepeda motor, akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 17.000.000.
Selanjutnya pelaku di amankan beserta barang bukti dibawa menuju Mapolres OKU untuk di Proses secara hukum, atas kejahatan yang di lakukan tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana, tandasnya. (gun)
Comment