Sehingga, lanjutnya, dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, dan agar perangkat desa dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-biaknya dan mengikuti sosialisasi ini dengan serius.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari OKU Variska Ardina Kordiansyah,S.H.,M.H menyampaikan penyimpangan dana desa dan unsur dalam penyimpangan.
“penyimpangan dana desa biasanya terjadi karena adanya unsur kesengajaan dan bisa juga tidak disengaja atau tidak punya niat melakukan penyimpangan,” ungkapnya.
Dalam hal ini kurangnya pemahaman dalam pengelolaan dana desa sehingga dapat membuat kesalahan yang merugikan keuangan negara.
“Oleh karena itu kejaksaan hadir untuk mencegah hal tersebut, Jaksa Garda Desa hadir melakukan pengawasan bahkan membuka ruang konsultasi kepada kepala desa beserta perangkatnya,” pungkasnya. (*)
Comment