Baca juga :
Jaksa di OKU Bersih Bersih komplek Islamic Center
Jokowi Buka Papua Street Carnival
“Kejadian sekitar pukul 14.30 WIB korban mendapatkan telpon dari sudarme yang memberi tahu kepada korban bahwa di kebun sawitnya ada seseorang yang sedang mencuri buah sawit miliknya,” katanya.
Dilanjutkan AKP Budi, setelah korban mendengar kabar tersebut ia bersama saksi warga sekitar langsung menuju ke kebun miliknya tersebut.
Setelah sampainya disana korban mencari di sekitaran kebun miliknya, dan mendengar suara sepeda motor dan mendengar suara sepeda motor.
Usai mendengar dan mencari sumber suara sepeda motor korban melihat pelaku sedang menaikkan buah sawit ke atas motornya.
“Saat itu pelaku hendak pergi, korban bersama saksi langsung menghadang Pelaku, kemudian pelaku langsung turun dari sepeda motornya dan berlari, koran langsung mengejar pelaku bernama kedua saksi, dan berhenti setelah itu pelaku berteriak minta ampun,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut pelaku bersama barang bukti yaitu berupa 10 Tros/tandan buah sawit, 1 buah egrek (alat memanen buah sawit), dan 1 unit sepeda motor Jupiter MX jambrong, langsung di bawa ke Polsek Peninjauan untuk di proses hukum lebih lanjut, tandasnya.
Atas perbuatan pelaku, sementara ini di kenakan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Pidana, (gun)
Comment