Scroll untuk baca artikel
nasionalOKUSUMSEL

Kades Battu Winangun Lantik Kadus, Kadus Wajib Berikan Informasi Ke Masyarakat

×

Kades Battu Winangun Lantik Kadus, Kadus Wajib Berikan Informasi Ke Masyarakat

Sebarkan artikel ini

“Untuk melaksanakan penjaringan perangkat desa harus ada rekomendasi dari kecamatan barulah kita bisa melaksanakannya, kades tidak bisa memberikan keputusan jika tidak ada rekomendasi,” jelasnya.

 

Kemudian kades mengingatkan kepada Kadus, baik yang baru dilantik dan Kadus yang hadir, bahwa Kadus wajib memberikan informasi ke masyarakat jika ada pemberitahuan dari pemerintah desa yang bersumber dari pemerintah daerah maupun pusat yang bersifat informasi.

 

Sementara itu Camat Lubuk Raja Khairuddin Albar diwakili oleh Kasi pemerintah Rano Antoni mengatakan, untuk menjadi perangkat desa itu tidak mudah, harus melalui proses terlebih dahulu.

 

“Sebagai perangkat desa itu tidak mudah, apa lagi yang memiliki wilayah, semua warganya harus kita kenal, Kadus harus bersinergi bersama kades , dan wajib bekerjasama untuk kemajuan desanya,” tandas Anton kasi pemerintahan.

 

Sebelumnya perintah desa Battu Winangun telah melantik 3 perangkat desa, yaitu Kadus kelutum 2 , Kadus despot, dan kasi pelayanan, untuk Kadus Cimalaya I hari ini di laksanakan karena ada penundaan. (gun)

Comment