Pelaku Suhendri menyewa 1 unit mobil korban dengan perjanjian selama 3 hari, dengan biaya Rp 250.000 dalam satu hari.
Tanpa sepengetahuan serta seizin korban, pada tanggal 7 Juni 2023 sekira pukul 10.00 WIB, tersangka menggadaikan mobil tersebut.
“Saat itu korban langsung melaporkan ke Polsek Baturaja Timur, setelah di lakukan penyelidikan l, tim Opsnal Polsek Baturaja Timur berhasil menangkap tersangka Suhendri saat didepan Swalayan UB Mart dekat kantor Samsat OKU,” jelasnya
Selanjutnya tersangka di bawa menuju Mapolsek Baturaja Timur untuk di mintai keterangan dan di proses secara hukum.
“Saat ini tersangka dikenakan pasal yang dipersangkakan Pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” Tandasnya.
Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Surat keterangan dari leasing, 1 unit mobil Daihatsu Sigra R warna hitam dengan nopol yang di ganti dan terpasang di mobil BG 1075 AE.1 buah STNK Mobil Daihatsu Sigra dan 1 buah kunci kontak mobil Daihatsu Sigra, (*)
Comment