” Sesuai aturan jabatan Sekda selama 5 tahun, kemudian akan dilakukan evaluasi. Evaluasi tersebut dilakukan oleh Provinsi melalui tim Panitia Seleksi (tim pansel) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi,” katanya.
Tim evaluasi, lanjut Teddy, sudah menyerahkan hasil ke Badan Kepegawaian Nasional, Ternyata hasil evaluasi Tarmizi harus digantikan. “Saya tidak bisa berbuat apa-apa, namun saya yakin dan percaya beliau sudah ada jabatan tersendiri yang disiapkan oleh bapak Gubernur,” Tandasnya (gun).
Comment