Setelah dilakukan penangkapan anggota langsung memanggil RT dan warga setempat untuk menyaksikan pemeriksaan guna menemukan barang bukti jenis narkotika, dalam pengeledahan ditemukan satu Buah tas merk Polo warna Hitam Biru yang berisikan 1 klip plastik bening yang berisi daun-daun kering di duga narkotika jenis Ganja dan 1 kertas papir.
Usai pengeledahan tersangka lanjutnya, team melanjutkan penggeledahan dirumah dan ditemukan kembali didalam lemari Pakaian terdapat 1 klip plastik bening yang berisikan daun-daun kering di duga narkotika jenis Ganja.
“Barang bukti tersebut diakui oleh pelaku adalah Miliknya, barang bukti tersebut didapat dengan cara membeli selanjutnya pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut, dari hasil penangkapan tersangka saat ini di jerat dengan pasal Primer pasal 114 ayat ( 1 ) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya, (gun)
Comment