“Pj Bupati OKU tidak terlibat dalam evaluasi tersebut,” jelasnya.
Kemudian lanjut Bowo,Hasil evaluasi tersebut, disampaikan ke Gubernur, ditembuskan kepada Mendagri, Komisi ASN dan kemudian turunlah rekomendasi terakhir bahwa Pemkab OKU harus melaksanakan pelantikan Sekda OKU sesuai dengan hasil evaluasi bahwa jabatan Sekda OKU tidak diperpanjang.
“Jika sampai tanggal 31, merupakan batas akhir Pak Achmad Tarmizi dilantik sebagai Staf Ahli Bupati. Kalau tidak dilantik maka akan non job,”tutup Bowo.(Lee)
Comment