“Ya, daftar yang ada di Bawaslu RI tersebut data yang dibuat pada tahun 2020 lalu, data itu sebelum saya duduk menjadi ketua Bawaslu OKU Timur,” dalihnya, Kamis (28/12/2023).
Terkait politik uang yang di sebutkan Bawaslu RI, ia menambahkan bahwa Bawaslu OKU Timur sudah melakukan Sosialisasi kepada seluruh Calon Legislatif (Caleg) agar tidak melakukan hal tersebut.
“Sudah kami lakukan sosialisasi waktu di KPU, dan sudah di jelaskan, apabila caleg ketahuan melakukan politik uang, kami akan memberhentikan pencalonannya,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, ia menjelaskan, apabila masyarakat ketahuan menerima uang dari hasil Caleg tersebut, maka Bawaslu akan memberikan sanksi tegas.
“Apabila terdapat masyarakat menerima yang dari hasil politik uang, Bawaslu akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan pelanggaran Pemilu,” tandasnya. (*)
Comment