Kepala Subdit Kemasjidan Kemenag RI, Abdul Syukur mengatakan, program tersebut untuk memudahkan akses publik dan terintegrasinya masjid dan mushala dengan Kementerian Agama.
“Untuk mewujudkan program tersebut, kami berharap dan mengajak kepada para takmir masjid atau mushola untuk ikut berperan aktif menyukseskannya dengan memastikan bahwa masjid atau mushala yang dikelola terdaftar pada simas.kemenag.go.id,” ujar Syukur saat itu di Jakarta, Kamis (20 Mei 2021).
Abdul Syukur menambahkan, ada banyak manfaat yang akan diperoleh bila masjid dan mushala terdaftar di SIMAS.
“Salah satunya dengan memiliki ID Nasional Masjid tentu akan secara otomatis terintegrasi dengan sistem layanan pemerintah,” ujarnya.
Selain pengajuan ID masjid dan mushala, kepada para pengurus masjid di Kecamatan Ilir Timur Satu Palembang, Zulfikar juga mengimbau agar masjid mengajukan pembuatan Akte Ikrar Wakaf (AIW) ke Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akte Ikrar Wakaf (PPAIW).
Pengajuan AIW ini, menurur Zulfikar untuk memperjelas status kepemilikan tanah yang saat ini tempat berdirinya masjid, sehingga memiliki kekuatan hukum.
“Pengajuan ini, dilakukan bagi masjid yang belum mengajukan,” tegasnya. (*)
Comment