Sehingga, lanjutnya, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 4.300.000. kemudian besok harinya korban melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Semidang aji.
Setelah dilakukan penyelidikan didapat nama dari pelaku dan Anggota Reskrim mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
“Atas Informasi tersebut anggota reskrim Polsek semidang aji yang di pimpin oleh kanit reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah nya, selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, Anggota Reskrim Polsek Semidang Aji mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin jenset merek FI warna kuning dan 1 unit handphone merk vivo Y28 warna cream imei 1: 869281075647178 imei 2: 869281075647160.
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 362 KUHPidana tidak pidana pencurian.” tandasnya.