Berat narkoba, lanjutnya, tersebut yang didapat 0,29 gram, ditemukan dibawah Handphone milik tersangka didalam rumahnya, dan barang bukti tersebut diakui milik tersangka.
Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti Berupa 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal – kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam. dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.
” Saat inì tersangka dikenakan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan setatus kurir Narkoba,” tandasnya.