Saat di geledah, lanjutnya, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening yang sedang iya genggam ditangan kiri terangkat l, dan diduga berisikan kristal bening narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,60 gram.
Setelah di interogasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut akan di berikan kepada pembeli yaitu polis yang sedang menyamar, selanjutnya tersangka di bawa ke Polres OKU guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal 114 ayat ( 1 ) Kedua pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, status tersangka saat inì sebagai kurir,” pungkasnya. (gun)
Comment