Anggota, lanjutnya, menemukan barang berupa 1 bungkus plastik klip bening yang di duga berisi kristal-kristal narkoba yang diduga jenis sabu, dengan berat bruto 1,41 gram, yang ditemukan di genggaman tangan kiri tersangka.
“Barang bukti tersebut dari informasi diduga akan di berikan kepada seorang pria yang tidak dikenal terangkat, namun ternyata adalah seorang anggota polisi yang sedang menyamar,” ucapnya.
Setelah di amankan tersangka beserta barang bukti di bawa ke Mapolres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat inì terangkat di kenakan pasal dipersangkakan yaitu Pertama Pasal 114 ayat ( 1 ) Kedua Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status kurir,” pungkasnya. (gun)
Comment