“Setelah di interogasi barang haram tersebut di akui miliknya, dalam hal ini status keduanya berbeda, Yagi sebagai kurir dan Yuda sebagai bandar,” ungkapnya.
Dalam penangkapan ini polisi mengamankan 2 bungkus plastik klip bening berisikan sabu seberat bruto 1,12 gram, 1 unit handphone merk Redmi A2 warna Hitam, 1 unit handphone merk Oppo A5 warna Hitam dan Uang Tunai sebanyak Rp. 950.000,- Rupiah.
Saat ini tersangka dikenakan Pasal yang dipersangkakan, Primer Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selanjutnya kedua terangkat dikenakan status Bandar dan Kurir, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya. (gun)
Comment