Dilanjutkan Ibnu, dari hasil pemeriksaan pada pinggang pelaku, ditemukan satu bulan senjata tajam berupa pisau dengan gagang kayu dengan sarung kayu, berukuran sekìtar 40 cm.
Selain itu, tambahnya, dalam tas milik pelaku juga ditemukan satu bilah pisau tanpa gagang dan sarung, dengan panjang sekìtar 20 cm.
Barang bukti lainnya termasuk sebuah tas selendang warna biru dan sebuah sepeda motor Honda Beat tanpa nomor kendaraan yang di duga digunakan oleh pelaku.
“Atas temuan tersebut Zulfitri alias Dafid langsung diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Atas perbuatannya pelaku akan di proses sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat no. 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin yang berlaku di wilayah Indonesia. (*)
Comment