Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Ujang Ketong, Ditangkap Polisi Saat Tidur Pulas

×

Ujang Ketong, Ditangkap Polisi Saat Tidur Pulas

Sebarkan artikel ini
Foto : Ujang ketong, beserta barang bukti diamankan polres OKU

Selain narkoba jenis sabu, lanjutnya, anggota juga menemukan dua butir pil berwarna abu-abu, yang di bungkus plastik bening dengan logo LV diduga narkoba jenis ekstasi, dengan berat bruto 1,14 gram.

“barang bukti tersebut diduga disimpan tersangka dengan maksud untuk dijual kembali, Saat ini, Ujang Ketong beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres OKU untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Selain dua jenis narkotika yang ditemukan anggota juga menyita tiga bungkus klip bening kosong, satu buah wadah plastik warna putih, satu unit handphone merek Oppo A54 warna biru.

Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, tersangka Ujang Ketong dikenakan dugaan pelanggaran terhadap primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Maksimal hukuman penjara 20 tahun,” pungkasnya. (*)

Comment