Joko membayar solar dengan dua lembar uang palsu dan dua lembar uang asli. Pemilik kios tanpa curiga menerima pembayaran tersebut. Namun, anaknya menyebut uang itu palsu sehingga Edison bersama warga mengejar mobil Joko sampai Bukìtkemuning.
Pelaku bersama seorang teman wanita berinisial DC distop di pinggir jalan raya. Begitu mobil digeledah ditemukan uang palsu sebanyak Rp25 juta. Uang disimpan dalam tas wanita tersebut.
Dua orang diserahkan ke Polres Lampung Utara. Wanita bernama DC tidak menjadi tersangka karena tidak memenuhi unsur dan tidak tahu menahu soal uang palsu tersebut. Tersangka dijerat Pasal 36 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman lebih lima tahun. (one)
Comment