“Tidak mau kehilangan buruannya, anggota langsung menangkap Viko Barna Apratama di lokasi yang sama, dengan batang bukti berupa uang tunai Rp. 900.000,- hasil penjualan narkotika jenis sabu,” ucapnya.
Dari tersangka Ardian, anggota mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,02 gram, yang digenggam di tangan kirinya, dan uang tunai Rp 200 ribu.
“Untuk barang bukti, selain narkotika jenis sabu dan uang, kita juga menyita dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor metik,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna di proses dan dimintai keterangan lebih lanjut, tandasnya. (gun)
Comment