Adapun dalihnya bahwa mobil tersebut milik sopir pribadinya Arya yang di titipkan di kediaman Feru tidak meyakinkan DKPP.
“Tindakan teradu II tersebut bertentangan dengan prinsip mandiri, jujur, profesional dan akuntabel,” ucap Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
Sedangan sanksi peringatan keras terakhir diberikan DKPP kepada anggota Bawaslu OKU yang bernama Ahmad Kabul.
DKPP menilai Ahmad Kabul yang menjadi teradu I terbukti lalai dalam tugas pengawasan rekapitulasi hasil perolehan suara, karena bertemu dengan Caleg DPRD OKU dari PAN bersama Feru.
Anggota Bawaslu kabupaten OKU Ahmad Kabul saat di konfirmasi terkait hal itu mengaku menerima atas putusan DKPP, menurutnya, semua proses telah diikuti sesuai mekanisme yang ada.
“Kita terima, karena semuanya sudah melalui proses dan mekanisme yang berlaku,” tutur kabul (*)