Scroll untuk baca artikel
OKU

Gadaikan Surat Tanah Milik Orang Lain, SA Akan Dilaporkan Ke Polisi

×

Gadaikan Surat Tanah Milik Orang Lain, SA Akan Dilaporkan Ke Polisi

Sebarkan artikel ini

OS membenarkan bahwa SA sudah meminjam uang dengan jaminan surat tanah atas nama Eka Saputra.

“Pengusaha tersebut tidak akan memberikan surat tanah tersebut apa bila hutang SA belum lunasi,” ungkapnya.

Sementara Pendamping Hukum Eka Saputra yaitu Aptrama Dedy SH mengatakan, kasus ini sudah lama dan kami akan mempelajari lebih lanjut.

“Memang benar pak Eka Saputra menemui kami untuk minta mendampinginya terkait kasus surat tanah yang sudah di gadaikan oleh SA kepada salah seorang pengusaha di OKU dan kami akan mempelajari dan mendalaminya,” katanya.

Dilanjutkan Dedy, “Kita akan mendahulukan penyelesaian secara kekeluargaan, dan apabila penyelesaian inì tidak tercapai maka kami akan melaporkan ke pihak berwajib untuk di selesaikan secara hukum yang berlaku di negara kita,” tandasnya.

Terhitung sejak 01 Oktober 2024, SA telah resmi menjadi tahanan kejaksaan Negeri OKU selama 20 hari kedepan di rutan kelas 2 B Baturaja. (gun)

headline

OKU, lensaperistiwa.id – Ed* War** (27), pemuda asal…