Scroll untuk baca artikel
OKUSUMSEL

Kasus Korupsi Mantan Camat Baturaja Barat Dilimpahkan Kejari OKU

×

Kasus Korupsi Mantan Camat Baturaja Barat Dilimpahkan Kejari OKU

Sebarkan artikel ini

“Untuk kerugian negara yang di sebabkan oleh 4 tersangka tersebut yaitu sebesar 242 juta rupiah,” ungkapnya.

Dijelaskan lebih dalam, perkara tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh 4 orang tersangka dengan modus mark-up, serta memfiktifkan pengadaan perlengkapan kantor kecamatan Baturaja Barat.

“Jadi modusnya mereka ini me Mark-up dan tidak sesuai dengan speknya, ada juga yang fiktif. untuk Barang buktinya ada sound system, tenda genset, uang sebesar 40 juta rupiah dan ada barang bukti sepeda motor yang merupakan hasil korupsi dan sudah kita amankan dari tersangka HR,” tuturnya.

Sementara itu kepala kejaksaan Negeri OKU Choirul Parapat SH., MH melaluì kepala saksi Pidana khusus (Kasi Pidsus) Yerry Tri Mulyawan membenarkan telah menerima serahan tahap 2 barang bukti, tersangka serta berkas perkara.

“Ia benar, kita telah menerima pelimpahan dari 4 tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres OKU, dengan inisial HY, SA, HR dan IE ke 4 tersangka,” ucapnya.

Saat inì tersangka di sangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhitung sejak 1 Oktober 2024, ke 4 tersangka resmi menjadi tahanan kejaksaan Negeri OKU selama 20 hari kedepan di rutan kelas 2 B Baturaja.

“Sejak terhitung hari inì pertanggal 1 Oktober 2024 akan di tahan di rutan kelas II B Baturaja hingga 20 hari

“Terhitung hari ini (1/10/2024) akan di tahan di rutan kelas II B Baturaja hingga 20 hari kedepan atau tepatnya hingga 20 Oktober 2024,” tandasnya, (*)

headline

OKU, lensaperistiwa.id – Ed* War** (27), pemuda asal…