Scroll untuk baca artikel
OKU

10 Rumah Restorative Justice resmi berdiri di OKU

×

10 Rumah Restorative Justice resmi berdiri di OKU

Sebarkan artikel ini

“Yang mana Rumah RJ ini memiliki sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan  perdamaian, untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat”, katanya.

Dilanjutkannya Sehingga nantinya terwujud kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya tetapi juga keadilan yang menyentuk masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negative, ujarnya.

Kemudian ditambahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, bahwa Rumah RJ yang diresmikan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu tidak hanya sebagai tempat penyelesaian sengketa ataupun perkara.

Rumah RJ ini juga dapat digunakan untuk wadah kegiatan penerangan hukum, semisal lewat program jaksa masuk Desa serta Kegiatan Pelayanan Hukum yang dilakukan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penjabat (PJ) Bupati Ogan Komering Ulu, H. Teddy Meilwansyah,  hadir dan turut memberikan sambutan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejari OKU melalui bidang Tindak Pidana Umum atas terselenggaranya peresmian rumah RJ, serta berharap dapat diteruskan untuk kecamatan dan di desa lain di Kabupaten Ogan Komering Ulu.(*)

Comment

headline

OKU, lensaperistiwa.id – Ed* War** (27), pemuda asal…