Scroll untuk baca artikel
OKUPolitik

Kisruh?, Proses Penghitungan Rekapitulasi Suara Salah Tulis

×

Kisruh?, Proses Penghitungan Rekapitulasi Suara Salah Tulis

Sebarkan artikel ini
Foto : suasana penghitungan rekapitulasi suara yang kisruh di kantor kecamatan Baturaja Timur

Dalam hal ini, lanjutnya, PPK dan KPU OKU tidak menegakkan aturan PKPU sebagai dasar atau landasan untuk mereka membuat keputusan, jelas sekali ketidak mampuan dan minimnya kualitas yang mereka miliki terkait dengan pemahaman akan peraturan Pemilu tahun 2024.

“Kalau berjam – jam saja berdebat dan berdiskusi tidak juga ada keputusan, jelas dalam hal ini khususnya Caleg nomor 1 dari Partai Golkar dirugikan karena belum mendapatkan keputusan yang jelas dari PPK dan KPU,”ungkap Hendra.

Karena, tambahnya sudah jelas petugas KPPS dari TPS 03 dihadirkan dan mengatakan hasilnya 7 suara, kenapa tidak diputuskan saja dan tidak perlu harus diskorsing sampai dilanjutkan esok hari.

“Penjelasan atau keterangan dari petugas KPPS sudah sangat jelas, jika mereka mengakui bahwa terjadi kesalahan perbedaan dengan hasil perhitungan di Tipe C Plano sesuai dengan surat suara yang dicoblos,”ungkapnya.

Sementara itu, petugas KPPS TPS 03 Kelurahan Baturaja Lama saat dimintai penjelasannya menyampaikan memang jumlah suara yang diperoleh dari caleg nomor : 1 Partai Golkar adalah sebanyak 7 suara bukan 6 suara.

“Saya kecapekan dan lelah, jadi salah dalam menulis jumlahnya,”ujar Petugas KPPS TPS 03. (*)

Comment

headline

OKU, lensaperistiwa.id – Ed* War** (27), pemuda asal…