Selanjutnya, tambahnya, SPKT Regy II menghubungi UPTD Puskesmas Ulak Pandan untuk melakukan tindakan pengecekan terhadap mayat korban.
“Dari hasil pemeriksaan di tempat penemuan mayat, korban sudah meninggal dunia, dengan luka lecet di kepala bagian depan, terdapat luka ditangan sebelah kanan dan luka di atas dada sebelah kiri, diperkirakan korban sudah meninggal lebih dari 5 jam,” ungkapnya.
Barang bukti yang ditemukan yaitu baju dan celana korban, serta sampan korban, diketahui korban sebelumnya sudah di cari oleh keluarga dan keluarga tidak dapat menemukannya.
Diketahui dari anak korban, Suprin (60), pada hari Minggu 3 November 2024, pergi untuk menjala ikan, namun pihak keluarga baru mengetahui korban belum pulang kerumah, setelah malam hari dan pihak keluarga berusaha mengecek dipinggir sungai ogan dan belum ditemukan.
“Dalam hal ini, keluarga korban menerima kematian korban, diduga Hanyut tenggelam, dan bersedia membuat surat pernyataan tidak untuk melakukan otopsi dan tidak menuntut dimuka hukum,” tandasnya.