Dalam penyelesaian kasusnya nanti, lanjutnya, Kejari diberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan bisa bertindak atas nama Bawaslu dan mendampingi Bawaslu dari gugatan yang masuk.
Sementara itu, Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi mengatakan, kerja sama ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu OKU dalam bidang perdata dan tata usaha.
Menurutnya, kerja sama tersebut sangat penting dijalin untuk penanganan optimal terhadap setiap permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, yang diberikan kepada Bawaslu Kab. OKU.
“Kami berharap dengan terjalinnya nota kesepakatan ini dapat meningkatkan pengawasan Bawaslu OKU terhadap pelaksanaan pemilu, meningkatkan efisiensi, dan efektivitas penanganan masalah hukum,” kata Yudi Risandi.
Dengan adanya kesepakatan ini, jalinan kerja sama antara Kejari OKU dan Bawaslu OKU semakin kuat, sehingga kinerja Bawaslu OKU
Dapat meningkat dan potensi risiko hukum dalam pelaksanaan tugas-tugas Bawaslu dapat diminimalisir.
Kejari OKU siap untuk memberikan pelayanan hukum terbaik kepada Bawaslu OKU, demi kelancaran dan keamanan pelaksanaan pilkada mendatang.
Sinergi antara Kejari OKU dan Bawaslu OKU diharapkan dapat memperkuat transparansi, keadilan, dan legalitas dalam proses pilkada, serta memperkokoh prinsip-prinsip demokrasi di negeri ini.