Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni juga menyampaikan kepada massa aksi untuk menjaga ketertiban selama penghitungan di PPK, dan menyampaikan permasalahan itu akan di sampaikan kepada KPU dan Bawaslu.
“Dalam hal ini ketua PPK tidak ada wewenang untung menghitung ulang, namun bisa mengusulkan ke KPU dan Bawaslu. Kita selaku personil polri hanya menjembati apabila ada permasalahan dan menjaga supaya proses berjalan dengan aman dan damai,” ucapnya.
Bagaimana nantinya, tambah Kapolres, kita tunggu kedatangan KPU dan Bawaslu yang akan menjelaskan lebih detil tentang tata cara mengajukan gugatan hasil perolehan suara yang di indikasi kecurangan.
Usai dilakukan mediasi dikantor kecamatan Peninjauan, Asmunandar akhirnya bisa memahami, dirinya diminta untuk berkordinasi dengan Bawaslu dan KPU dalam kurun lima hari ke depan.
“Sudah di beri penjelasan, dan kita juga sudah mediasi, Alhamdulillah yang bersangkutan mau mengerti, situasi saat ini sudah kondusif dan massa sudah membubarkan diri dengan tertib,” tandasnya. (*)
Comment