- Anggota DPR yang merangkap ketua:Rp 3,02 juta (60% dari gaji Rp 5,04 juta per bulan)
- Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2,77 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan)
- Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan).
Nah sob, itu tadi besaran dana pensiun bagi Anggota DPR dan MPR (*)
Comment